Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

×

KPU Jateng Tetapkan Larangan Pemasangan Baliho Kampanye, Jalan Protokol di Semarang Ini Terlarang, Apa Saja?

Sebarkan artikel ini
baliho Ganjar
Baliho Capres Ganjar Pranowo terpasang di pinggir jalan protokol Kota Semarang. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tvKomisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) telah mengatur lokasi terlarang pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah menyebut hal itu guna menciptakan ketertiban selama masa kampanye berlangsung.

Hal itu tertulis dalam Keputusan KPU Provinsi Jawa Tengah Nomor 109 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penetapan Lokasi Pemasangan APK dalam Pemilu 2024. Tempat umum dan fasilitas publik seperti tempat ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, gedung hingga fasilitas milik pemerintah menjadi tempat yang tak diperbolehkan untuk memasang APK.

“Pemasangan APK itu meliputi reklame, spanduk, dan umbul-umbul. Pemasangan APK juga dilarang menutupi jarak pandang pengguna jalan sesuai dengan aturan yang berlaku, melintang di atas jalan, melenihi tepi aspal jalan, dan merusak pohon pelindung jalan dengan cara memaku di pohon,” ujar Handi saat dikonfirmasi, Rabu 29 November 2023.

Pelarangan pasang APK di sejumlah titik Semarang

Lebih lanjut, terdapat beberapa titik terlarang di Kota Semarang, meliputi jalan protokol, Kawasan Kota Lama, Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter, hingga tempat pemakaman. Kawasan Simpang Lima yang mencakup boulevard, delta, dan taman juga di larang memasang APK.

BACA JUGA: Masa Kampanye Akan Mulai Besok, KPU Jateng: Pasang Baliho dan Rapat Terbatas Tingkat Provinsi Sudah Boleh

“Kawasan jalan protokol di Semarang yang tak mendapat izin itu Jalan Pahlawan, Letjen Suprapto, Kolonel Sugiyono, Pemuda, Gajahmada, MH. Thamrin, Pandanaran, Jenderal S Parman, dan Jalan Sultan Agung,” ungkapnya.

Tak hanya itu, taman-taman milik Pemerintah Kota Semarang kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro. Selain itu juga Taman Jalan Pemuda di depan Kantor PLN, Taman Tugu PKK Srondol, dan Pelataran Taman Kasmaran tak boleh terpasang APK.

“Untuk kawasan jalan protokol selain yang tertera terkecuali di halaman kantor partai politik peserta Pemilu atau organisasi kemasyarakatan,” sambungnya.

Sementara itu di Kabupaten Semarang, pemasangan APK di sepanjang jalan nasional dan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Semarang di perbolehkan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan