SEMARANG, beritajateng.tv – Kecelakaan beruntun terjadi di depan Kampus Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), Selasa, 9 Januari 2024. Kecelakaan itu melibatkan empat mobil dan mengakibatkan sejumlah mobil mengalami ringsek.
Terkait dengan hal ini, pakar transportasi yang juga akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengingatkan, dibutuhkan kehati-hatian dalam berkendara, terutama ketika mengemudi mobil pribadi.
Salah satu yang harus diperhatikan dalam mengemudi mobil pribadi, kata Djoko, adalah menggunakan sabuk pengaman. Menurutnya, banyak pengemudi maupun penumpang yang belum menggunakan sabuk pengaman dengan benar. Sehingga dalam situasi berbahaya seperti kecelakaan, penumpang berisiko menghadapi cidera serius.
“Sabuk keselamatan adalah perangkat peralatan yang merupakan bagian dan terpasang pada kendaraan bermotor yang berfungsi untuk mencegah benturan, terutama sebagian kepala dan dada dengan bagian kendaraan sebagai akibat perubahan gerak kendaraan secara tiba-tiba,” kata Djoko saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 10 Januari 2024.
BACA JUGA: Kecelakaan Kereta Api Turangga dan KA Bandung Raya: Apakah Daop Semarang Terdampak?
Kecelakaan Unimus Semarang: Penumpang harus gunakan sabuk pengaman
Djoko menuturkan, penggunaan sabuk pengaman sebenarnya telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor. Peraturan tersebut dengan tegas menyebut bahwa penggunaan sabuk keselamatan tidak hanya bagi pengemudi, namun juga penumpang.
Hanya saja, lanjut Djoko, masih banyak orang yang mengabaikan peraturan tersebut meski mengancam keselamatan mereka. Ia pun meminta agar pengendara dapat meningkatkan kewaspadaan di jalan raya.