SEMARANG, beritajateng.tv – Butuh proses yang panjang dalam melakukan pemakzulan yang kini ramai tertuju kepada Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Hal itu tersampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang (USM), Muhammad Junaidi, saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 17 Januari 2024.
Kendati upaya tersebut memungkinkan, menurut Junaidi, pemakzulan Jokowi ini mesti melalui lembaga legislatif yaitu DPR RI.
“Proses pengajuan pemakzulan ini memungkinkan, salah satunya melalui lembaga yang kita sebut dengan lembaga legislatif atau DPR RI. Nantinya, DPR RI itu mendapat masukan dari masyarakat atau adanya indikasi, kemudian mengajukan ke MK. Tapi perlu ingat bahwa proses pemakzulan itu lama,” ujar Junaidi.
Menurutnya, jika memang Jokowi terbukti melanggar secara konstitusional selama proses penyelenggaran Pemilu 2024, maka pemakzulan atau yang Junaidi sebut dengan istilah impeachment sah-sah saja untuk dilakukan.
“Jika selama proses itu terbukti Jokowi melanggar konstitusi yang berdampak pada pelaksanaan tata negara, maka prinsipnya sah-sah saja melakukan pemakzulan itu. Tetapi konteksnya harus berdasarkan pada bukti-bukti yang jelas bahwa pelanggaran itu memang sang presiden lakukan,” terang Junaidi.
Bermodalkan indikasi belaka, bagi Junaidi, tak cukup untuk melengserkan Jokowi dari jabatannya. Menurutnya, hal itu justru akan memperpanjang proses. Jika ada bukti yang mampu menunjukkan Jokowi melanggar konstitusi, terlebih pelanggaran yang sifatnya terstruktur, masif, dan sistematis, maka bagi Junaidi hal itu bisa menjadi dasar untuk pemakzulan presiden.
“Indikasi itu kan masih diraba-raba, maka saya nyatakan prosesnya akan panjang kalau hanya indikasi saja, tetapi kalau terbukti nyata dengan temuan faktual dan jelas bahwa Jokowi itu melakukan intervensi pada KPU dan berbagai hal lainnya, itu akan menjadi dasar yang jelas kalau presiden bisa dimakzulkan,” terangnya.
BACA JUGA: Viral Dugaan Kampanyekan 02, Sekda Takalar: Jika Gibran Menang, Jokowi Angkat Guru Jadi CPNS
Junaidi sebut parpol sebagai pemegang kunci utama pemakzulan Jokowi
Oleh karena DPR RI berwenang untuk mengajukan pemakzulan pada Jokowi, Junaidi menilai partai politik yang duduk di kursi parlemen memegang kunci utama. Terlebih, jika parpol pengusung paslon 01 dan paslon 03 berkoalisi pada putaran kedua, menurut Junadi, potensi pemakzulan presiden tak menutup kemungkinan untuk terjadi.
“Di dalam politik itu tidak ada yang tidak mungkin, apalagi dalam ilmu hukum karena hukum itu dinamis. Parpol memang memegang kendali utama. Kemudian kalau lihat dari komposisi koalisi jumlah parpol yang ada di DPR RI, antara parpol pengusung 01 dan 03, jika bergabung tentu koalisinya jauh lebih banyak. Namun, kita tidak bisa hitung-hitungannya seperti itu dalam politik,” jelas Junaidi.