SEMARANG, beritajateng.tv – Calon DPR RI nomor urut 11, Taj Yasin atau Gus Yasin melaporkan penerimaan dana kampanyenya sebesar Rp 0. Angka itu tercatat pada Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dari unggahan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah.
Dari LADK itu, tampak saldo awal pada rekening khusus dana kampanye (RKDK) Gus Yasin senilai Rp 11 juta. Namun, kolom penerimaan, pengeluaran, serta saldo dana kampanye tertulis Rp 0.
Saat beritajateng.tv mengonfirmasi pada Rabu, 17 Januari 2024, anggota Komisioner KPU Provinsi Jateng, Muhammad Machruz membenarkan bahwa LADK yang KPU terima dari Gus Yasin nominalnya memang Rp 0.
Kendati demikian, pihaknya tak mempermasalahkan hal ini. Alasannya, pelaporan seperti yang Gus Yasin lakukan ini sifatnya baru tahap awal saja. Lebih lanjut, Machrus mengungkap ada beberapa tahap laporan dana kampanye.
“Iya, dalam pelaporan dana kampanye ada tahap Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK),” terang Machruz.
BACA JUGA: KPU Jateng Rilis Laporan Awal Dana Kampanye 18 Parpol, PKB Penerima Paling Besar Sentuh Rp6,37 M
Machruz menegaskan, LADK ini berbeda dengan LPPDK. Menurutnya, LADK menjelaskan dana awal kampanye, sementara LPPDK mencakup jumlah total penerimaan dan pengeluaran. Sehingga, nominal Rp 0 pada LADK yang Gus Yasin laporkan tak menjadi permasalahan bagi KPU.
“LADK kan awal, sementara LPPDK itu pengeluaran dan penerimaan, secara keseluruhan nanti akan diaudit oleh teman-teman Kantor Akuntan Publik (KAP). Jadi tidak ada masalah karena bisa dilaporkan di akhir, memang tahapannya begitu,” tandasnya.
Bawaslu arahkan caleg dan parpol laporkan dana kampanye sesuai aturan
Di sisi lain, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Tengah, Achmad Husain mengungkap pihaknya tak dapat mengaudit ataupun menyatakan ada yang tak sesuai terkait nominal uang yang terlapor dalam laporan dana kampanye.