Semarang, 25/5 (Beritajateng.tv) – Salah satu kelengkapan berkendara dari kepolisian yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor adalah SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang
berfungsi juga sebagai bukti keterampilan mengemudi, memuat nomor identitas pengemudi, dan bisa menjadi alat bukti identifikasi forensik bagi kepolisian.
Dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 77 ayat 1 telah dijelaskan bahwa setiap
pengendara wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan motor yang
dikemudikan.
Oke Desiyanto selaku Senior Instruktur Safety Riding Astra Motor Jateng menjelaskan bahwa setelah
kita menerima kepercayaan mendapat SIM, tentu kita memiliki tanggung jawab lebih terkait mengutamakan keselamatan dan persiapan diri pengendara dalam menjalani pengalaman berlalu lintasnya.
Oleh karena itu simak 7 tips #Cari Aman berkendara seusai mendapatkan ijin resmi mengendarai
yaitu;
1. Disiplin melatih diri selama 3 bulan setelah mendapatkan SIM, terus mengembangkan
kemampuan ketrampilan terutama keseimbangan diberbagai kondisi dan pengereman
diberbagai kebutuhan sesuai lalu lintas dan jalan
2. Tenang saat berkendara, kuasai rasa gugup, panik, dan amarah. Untuk meredakan rasa
tersebut adalah berlatih kemahiran agar diberbagai kondisi keseharian hingga darurat tetap
menguasai pengendalian motor dan selamat