SEMARANG, beritajateng.tv – Kabar perceraian mengenai rumah tangga Ria Ricis dan Teuku Ryan kini belum kunjung usai hingga sekarang. Pasalnya, sidang cerai keduanya kini kembali berlangsung pada Senin kemarin 25 April 2024 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pengacara Ria Ricis, Hendra K. Siregar, mengungkapkan suatu pernyataan yang mengejutkan mengenai Teuku Ryan. Ia menyatakan bahwa Teuku Ryan telah meminta hak asuh dan dukungan finansial untuk anak kepada Ria Ricis.
Mengetahui hal itu tentu saja banyak komentar negatif yang menyudutkan pihak Ryan. Hal itu karena tuntutan yang pihak Ryan ajukan seharusnya tuntutan yang perlu Ricis ajukan sebagai ibu dari anaknya tersebut
BACA JUGA: Begini Tanggapan Teuku Ryan Usai Jalani Mediasi dengan Ria Ricis
Lantas apakah tuntutan dari pihak Ryan ajukan kepada Ricis boleh dalam agama atau negara? Berikut ini penjelasannya mengenai masalah tersebut yang kini mengundang banyak komentar warganet.
Penjelasan Hak Asuh dan Biaya Anak Pasca Cerai
Melansir dari situs resmi Pengadilan Agama Brebes, hak-hak anak setelah perceraian telah tercatat dalam Undang-Undang Perkawinan serta Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Pasal 41 huruf a UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menyebutkan bahwa ayah dan ibu tetap berkewajiban memelihara serta mendidik anak demi pasca cerai.
Sementara soal nafkah sang anak, yaitu semuanya tercatat dalam Pasal 41 huruf b UU Perkawinan yang berbunyi: