Perusahaan terdampak banjir di Jawa Tengah tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya.
BACA JUGA: Usai Banjir Berturut-turut, Pemprov Jateng Tentukan Langkah Rehabilitasi Pasca Bencana Pekan Depan
Perusahaan terdampak banjir di Jawa Tengah tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya.
BACA JUGA: Usai Banjir Berturut-turut, Pemprov Jateng Tentukan Langkah Rehabilitasi Pasca Bencana Pekan Depan