Perusahaan terdampak banjir di Jawa Tengah tetap wajib memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR kepada karyawannya.
BACA JUGA: Usai Banjir Berturut-turut, Pemprov Jateng Tentukan Langkah Rehabilitasi Pasca Bencana Pekan Depan
Pemprov Jateng hingga saat ini belum mendata jumlah perusahaan terdampak banjir. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





