BLORA, beritajateng.tv – Kurniawan Yunanto, seorang pengusaha muda asal Blora, Jawa Tengah mengusulkan agar Pemerintah menarik segala biaya makan dan tinggal bagi para penghuni rumah tahanan (rutan).
Hal ini diungkapkan oleh Kurniawan Yunanto, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik.
Kurniawan, yang juga seorang pengamat kebijakan publik menjelaskan bahwa penarikan biaya ini berdasarkan beberapa pemikiran, antara lain sebagai berikut.
1. Penegakan UUD 1945
Pertama, UUD 1945 pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Para penghuni rutan bukanlah fakir miskin. Negara tidak berkewajiban untuk memberikan mereka makan dan tempat tinggal secara gratis.
2. Penyetaraan sosial
Kedua, masyarakat yang taat hukum harus bekerja keras untuk mendapatkan makan dan tempat tinggal.
Sementara para pelanggar hukum mendapatkannya secara gratis dari negara. Hal ini seolah tidak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
3. Menambah pemasukan negara