BLORA, beritajateng.tv – Kurniawan Yunanto, seorang pengusaha muda asal Blora, Jawa Tengah mengusulkan agar Pemerintah menarik segala biaya makan dan tinggal bagi para penghuni rumah tahanan (rutan).
Hal ini diungkapkan oleh Kurniawan Yunanto, pakar hukum dan pengamat kebijakan publik.
Kurniawan, yang juga seorang pengamat kebijakan publik menjelaskan bahwa penarikan biaya ini berdasarkan beberapa pemikiran, antara lain sebagai berikut.
1. Penegakan UUD 1945
Pertama, UUD 1945 pasal 34 fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
Para penghuni rutan bukanlah fakir miskin. Negara tidak berkewajiban untuk memberikan mereka makan dan tempat tinggal secara gratis.
2. Penyetaraan sosial
Kedua, masyarakat yang taat hukum harus bekerja keras untuk mendapatkan makan dan tempat tinggal.
Sementara para pelanggar hukum mendapatkannya secara gratis dari negara. Hal ini seolah tidak adil dan dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
3. Menambah pemasukan negara
Ketiga, penarikan biaya ini dapat menambah pemasukan negara dan mengurangi beban keuangan negara dalam menangani para pelanggar hukum.
4. Memberikan efek jera
Keempat, penarikan biaya ini dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum agar mereka tidak mengulangi perbuatannya.
5. Implementasi
Kelima, penarikan biaya ini akan berlaku bagi semua penghuni rutan, baik yang masih menjalani proses hukum maupun yang sudah diputuskan di meja pengadilan.
Biaya tersebut akan menyesuaikan dengan kemampuan finansial para penghuni rutan. Bagi mereka yang tidak mampu membayar, bisa mendapat bantuan dari keluarga atau lembaga sosial.
6. Manfaat
Terakhir, penarikan biaya ini dapat menambah pemasukan negara, mengurangi beban keuangan negara, memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum, dan menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Menurut saya, Ini adalah langkah yang tepat untuk menciptakan rasa keadilan bagi masyarakat. Penarikan biaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar hukum agar mereka tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kurniawan. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





