SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengeluarkan peraturan yang tidak lagi mewajibkan kegiatan ekstrakurikuler Pramuka di sekolah untuk siswa ikuti.
Peraturan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek No. 12 Tahun 2024 itu menyebut bahwa keikutsertaan peserta didik pada ekskul merupakan sukarela, termasuk Pramuka.
Beberapa kepala sekolah (kepsek) di Kota Semarang pun angkat bicara. Kepala SMP Negeri 39 Semarang, Agus Salim, mengatakan sekolahnya hanya berpedoman pada keputusan pemerintah.
Selama ini, pihaknya masih menggunakan aturan lama bahwa ekstrakulikuler Pramuka wajib siswa ikuti. Yakni, Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.
BACA JUGA: Peringati Hari Pramuka Nasional, SD Negeri Pekunden Ajak Murid Resapi Nilai-Nilai Dasa Dharma
“Aturan lama siswa wajib melaksanakan kegiatan Pramuka, yaitu kelas 7 sebanyak dia kali dalam sebulan, kelas 8 dan 9 satu kali sebulan, bergiliran,” katanya saat beritajateng.tv hubungi, Selasa, 2 April 2024.
Ia mengatakan, berdasarkan peraturan sebelumnya, nilai ekstrakulikuler Pramuka memang tercantum pada rapor siswa. Bahkan, nilai Pramuka menjadi syarat kenaikan kelas, yakni nilai minimal kategori baik.
Saat ini, kegiatan Pramuka memang sekolah tiadakan sementara karena memasuki masa bulan Ramadan. Namun setelah ini, Agus masih belum membeberkan rencana kegiatan Pramuka ke depannya.