SEMARANG, beritajateng.tv – Bawaslu Jawa Tengah mengungkap waktu penetapan hasil Pemilu 2024. Hal itu Anggota Bawaslu Jateng, Rofiuddin, ungkap saat menyampaikan materinya dalam Sosialisasi Pengawasan Penetapan Hasil Pemilu 2024 di Harris Hotel, Kota Semarang pada Selasa, 2 April 2024 sore.
Rofiuddin menyebut, penetapan hasil Pemilu ialah 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK. Penetapan itu berlaku bagi dapil atau daerah tertentu yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu.
Sementara itu, untuk daerah yang terdapat atau mengajukan permohonan perselisihan, Rofiuddin menyebut penetapan hasil Pemilu dilakukan pasca putusan MK.
Lebih lanjut, putusan MK pun menurut Rofiuddin bisa berbentuk apa pun. Bahkan, memungkinkan jika harus terjadi pemungutan suara ulang (PSU) jika MK berkehendak.
“Putusan MK bisa apa pun, entah dia koreksi hasil, minta KPU lakukan perhitungan ulang, atau PSI, itu sangat memungkinkan,” beber Rofiuddin.
BACA JUGA: Nama Gus Yusuf Masuk Bursa Pilgub, PKB Jateng: Masih On The Track, Tunggu Hasil Pileg 2024
Pihaknya menyebut, kemungkinan besar MK akan mengeluarkan register atau Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 April 2024.
Sehingga, lanjut Rofiuddin, jika suatu daerah tak mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu, maka 3 hari setelah 23 April 2023 tersebut, KPU bisa menyelenggarakan Rapat Pleno.