SEMARANG, beritajateng.tv – Penetapan calon legislatif (caleg) DPRD Provinsi Jawa Tengah terpilih dan penetapan jumlah kursi menurut perkiraan terjadi awal Juni 2024.
Sebab, ada saah satu partai politik di Jawa Tengah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg DPRD Provinsi.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Muslim Aisha, mengungkap partai itu ialah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Muslim menyebut bahwa baru hanya ada 1 partai yang pihaknya ketahui mengajukan gugatan Pileg DPRD Provinsi.
“Baru PKB ya,” ujar Muslim saat beritajateng.tv temui di Kantor KPU Jateng, Senin, 22 April 2024.
Ia baru akan mendapatkan informasi resmi pada Selasa, 23 April 2024. Adapun informasi itu perihal parpol mana saja yang mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pileg DPRD Provinsi.
“Maka kalau memang nanti ada ajuan partai yang itu menyertakan daerah, DPRD Provinsi Jateng, maka proses untuk penetapan calon terpilih dan perolehan kursi masing-masing partai untuk DPRD Provinsi Jateng kita nunggu proses di MK ini,” sambung Muslim.
BACA JUGA: Jelang Pendaftaran Pilgub Jawa Tengah 2024, KPU Jateng: Calon Perseorangan Paling Rawan Gugatan
Muslim menegaskan bahwa pengumuman calon legislaif terpilih dan penetapan perolehan kursi DPRD Provinsi Jateng bukan mundur dari tanggal.
Melainkan, lanjutnya, KPU Jateng harus menunggu apakah ada atau tidak parpol yang mengajukan permohonan gugatan di MK.
“Penetapan kursi setelah proses di MK selesai, sampai pada awal Juni. Proses di MK ini paling lama 45 hari dan kita tidak bisa menentukan sendiri sebelum ada putusan dari MK mengenai sengketa yang diajukan dari parpol di Jateng,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPU mengaku bersiap untuk bertanggung jawab terkait permohonan gugatan yang parpol ajukan di MK.