SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mengungkap honorarium yang akan diterima petugas Pilkada 2024 dari PPK hingga KPPS.
Hal itu tersampaikan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jateng, Paulus Widiyantoro, saat beritajateng.tv temui langsung di Kantor KPU Jateng, Senin 22 April 2024.
Paulus menyebut, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menerima satu honor. Alasannya, Pilgub dan Pilbup/Pilwakot ada dalam satu rangakaian.
“Yang kedua, besok pelaksanaan Pilkada jangan bayangkan serumit pelaksanaan Pemilu, kenapa? Surat-suratnya hanya dua dan semuanya berbentuk gambar,” sambung Paulus.
Terlebih, Paulus mengklaim pelaksanaan Pilkada di Jateng biasanya sudah selesai pukul 16.00 WIB.
“Maka kalau Pilkada jam 4 sore sudah banyak yang selesai. Kita pakai SIREKAP, jadi cepat, tidak ada yg selesai sampai jam 5 atau jam 6 sore. Lebih sederhana,” terangnya.
BACA JUGA: KPU Jateng Akan Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pilgub 2024, Catat Jadwalnya di Sini!
Adapun honorarium atau honor PPK dan PPS dianggarkan melalui anggaran Pilgub. Paulus pun menyebut hal itu agar tak ada kesenjangan antardaerah.
“Supaya serentak sama di Jateng. Dulu pengalamannya kalau serahkan ke kabupaten/kota, ada yang tinggi, ada yang dapat cuma 400 ribu, kasian itu,” akunya.
Hal itu biasanya terjadi di kecamatan perbatasan kabupaten/kota.