JAKARTA, beritajateng.tv – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif kepada negara dalam beberapa tahun terakhir berkat keberhasilan transformasinya.
Dengan kondisi perusahaan yang semakin stabil, PTPN Group mampu memenuhi sejumlah kewajiban. Termasuk pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) secara bertahap dan konsisten oleh PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group.
Salah satu contoh nyata terjadi di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten) dengan memberikan SHT kepada karyawan yang memasuki masa pensiun. Sesuai kebijakan sesuai kesepakatan Manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
BACA JUGA: Hadirkan Kopi Berkualitas, Latar Kota Beri Edukasi Kopi Banaran Produksi PTPN IX
Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan. Kebijakan ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan karyawan.
PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan undang-undang. Yang terekam dalam laporan keuangan perusahaan dan pelaporan kepada pemegang saham.
Total SHT Rp 284 Miliar
Dari catatan tersebut, total SHT yang sudah terbayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 hingga 2024 mencapai Rp. 284 Miliar. Pembayaran SHT itu secara berkala setiap periode, dengan jumlah pembayaran terbesar pada tahun 2023 mencapai Rp. 102 Miliar.
Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra, menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk menunaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan dengan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. “Pembayaran SHT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme FIFO (First In First Out),” kata dia.
Selain itu, perusahaan telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2. Apabila kondisi keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi prioritas.
Lanjutnya, target penyelesaian SHT akan berlaku maksimal dalam 3 tahun. Sehingga harapannya pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 akan sesuai dengan kewajiban tahun tersebut.