DEMAK, beritajateng.tv – Untuk kesekian kalinya pemerintah Kabupaten Demak tak henti-hentinya menggalakkan gerakan melawan peredaran rokok ilegal yang dinilai sangat merugikan negara, upaya tersebut salah satunya dengan mensosialisasikan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
“DBHCHT bisa digunakan 50% untuk kesejahteraan masyarakat sebagai bentuk hasil tunai langsung kepada para petani dan pekerja pabrik tembakau, 40% untuk kesehatan masyarakat, 10% untuk sosialisasi perundangan,” tutur Bupati Demak saat sosialisasi DBHCHT di Aula Kecamatan Dempet pada Rabu, 15 Mei 2024.
Ia juga mengingatkan agar perlu mewaspadai kalau ada yang menjual rokok dengan harga yang murah.
“Bahaya rokok ilegal ialah karena tidak kena cukai, sehingga tidak bisa kembali ke masyarakat. Selain itu, komposisi rokok ilegal tidak kita ketahui,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Upaya Preventif Meningkatnya Perokok Pemula
Kini, peredaran rokok ilegal semakin banyak bahkan semakin meluas. Pemerintah kabupaten Demak secara intensif gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Bupati berharap melalui sosialisasi ini dapat menyatukan visi dalam mengimplementasikan gerakan “Gempur Rokok Ilegal” untuk memutus rantai peredaran rokok ilegal secara tuntas.