SEMARANG, beritajateng.tv – Rilisnya film Vina Sebelum 7 Hari di bioskop kini membuat para penonton menjadi ikut penasaran dengan kisah lebih dalam seputar kasus tersebut. Bahkan dari film ini banyak sekali komentar yang menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Poldam Jabar juga ikut menyoroti adanya kasus tersebut sehingga mengumumkan ciri-ciri tiga pelaku yang ikut terlibat dalam pembunuhan Vina. Meski peristiwa ini terjadi pada tahun 2016 lalu, namun ketiga pelaku tersebut hingga saat ini masih terus menjadi buron atau DPO.
Sebagai informasi, kematian Vina dan kekasihnya, Muhamad Rizky Rudiana atau Eky, yang jasadnya ditemukan di jalan layang wilayah Cirebon, ternyata bukan akibat kecelakaan tunggal, melainkan merupakan kasus pembunuhan.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku adalah anggota geng motor yang dipimpin oleh Egi, teman Eky yang dikabarkan memiliki perasaan suka atau tertarik pada Vina.
BACA JUGA: Dinilai Terkesan Menyudutkan Agama, Begini Review Film Horor Kiblat yang Menuai Banyak Kritikan
Polisi berhasil menangkap delapan dari sebelas pelaku, sementara tiga pelaku lainnya, termasuk Egi, masih buron. Dalam persidangan, delapan dari tujuh pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.
Dan satu pelaku lainnya yang kala itu masih di bawah umur, mendapat hukuman delapan tahun penjara. Berikut ini ciri-ciri tiga pelaku yang masih dalam tahap buron atau DPO.
3 Pelaku dalam Kasus Pembunuhan Vina
Pegi alias Perong
Berjenis kelamin laki-laki dengan berusia 22 tahun (2016) – 30 tahun (2024), memiliki tinggi badan 160 berambut kriting dan kulit hitam. Ia sempat tinggal di Desa Banjarwangunan Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon.