PATI, beritajateng.tv – Tersangka kasus pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, bertambah menjadi enam orang.
Polda Jateng kembali meringkus pengeroyok bos rental mobil dan telah menetapkan keenam orang tersebut sebagai tersangka. Kini, jumlah tersangka bertambah menjadi 10 orang.
Adapun keenam tersangka tersebut berinisial STJ (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29) dan SHD (39). Para tersangka pun diringkus polisi di berbagai tempat, salah satunya di hutan.
”Tadi malam kami tangkap 4 orang dan subuh tadi 2 orang. Ada yang di hutan, kebun ada macam-macam di suatu tempat yang tidak perlu saya sampaikan. Tidak ada di kampung itu,” ujar Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi kepada awak media pada Sabtu, 15 Juni 2024.
”Jadi jumlahnya semua 10 orang yang perannya sudah bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan adalah terlibat kasus Pasal 170 KUHP. Kalau bukti permulaan cukup tangkap bukti cukup tahan itu perintah saya,” ujar Ahmad Luthfi.