SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), dr. Aulia Risma Lestari hingga kini masih menjadi perbincangan publik, terlebih setelah adanya kabar ayah korban yang meninggal pada Selasa, 27 Agustus 2024.
Sesaat sebelum ayah dr. Aulia, Moh Fakhruri meninggal dunia, keluarga almarhum dr. Aulia ternyata menghentikan penasihat hukumnya, Susyanto. Keluarga menghentikan Susyanto satu hari tepat sebelum Moh Fakhruri menghembuskan nafas terakhirnya.
“Senin siang menjelang sore, saya dapat surat pencabutan kuasa,” katanya saat beritajateng.tv konfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Susyanto menjelaskan, pencabutan tersebut diberikan oleh sang pemberi kuasa. Dalam hal ini keluarga korban. Namun, ia mengaku tidak bertemu langsung saat pencabutan kuasa itu.
BACA JUGA: Dorong Mahasiswa PPDS Speak Up, Keluarga: Jangan Biarkan Kematian dr. Aulia Sia-sia
Ia menduga, pencabutan kuasa tersebut ada karena alasan tertentu. Salah satunya karena Susyanto terlalu vokal dalam menyuarakan dugaan perundungan yang terjadi di PPDS Undip.
“Intinya bahwa ada pihak-pihak yang tidak suka saya menangani ini sampe tuntas,” sambung Susyanto.
Keluarga belum menunjuk penasihat hukum pengganti
Lebih lanjut, Susyanto mengibaratkan, ia memang “kebanteren” atau terlalu keras dalam menyuarakan kebenaran. Termasuk saat mengajak masyarakat mengawal pengusutan dugaan perundungan di PPDS Undip.
Sehingga, kata dia, ada pihak yang tidak suka terkait langkah-langkah yang Susyanto ambil selama menjadi penasihat hukum keluarga dr. Aulia.