BLORA, 4/8 (BeritaJateng.tv) – Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora ternyata cukup besar. Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati menyebut tunggakan PKB mencapai Rp 12,4 miliar.
“Paling besar Kecamatan Blora Kota, ada 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 3,6 miliar. Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo, yang menempati posisi tunggakan PKB terbesar,” ucap Wabup Tri Yuli saat menjadi narasumber Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Resto Seloparang Jepon, Kamis (4/8/2022),
Oleh karena itu, lanjut Wabup, meminta para Camat untuk melakukan koordinasi dengan BPPKAD dan Samsat Blora untuk meminta data tunggakan PKB per desa.
“Dengan data ini, tolong nanti Pak Camat bisa memilah desa mana yang tunggakannya paling besar. Kumpulkan seluruh kepala desa atau lurah, agar mereka nanti bisa mengingatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan pajaknya,” sambung Wabup.
Menurut Wabup, keberadaan PKB sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. Pasalnya PKB yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemorv Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka disinilah pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp. 133.636.373.000. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp. 52.556.837.607 (39,33%).
Untuk mencapai target PKB, maka menurut Wabup, Bupati Blora H. Arief Rohman, S.IP., M.Si telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.
“Berdasarkan edaran Bupati, semua ASN diminta segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur Kecamatan untuk menghimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan, agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki,” terang Wabup.