SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 56.812 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dibutuhkan untuk mengawasi setiap TPS pada hari pencoblosan yakni Rabu, 27 November 2024 mendatang.
Bawaslu Jawa Tengah membuka pendaftaran PTPS dari 12-28 September 2024. Setiap PTPS terpilih nanti akan mendapat honor sebesar Rp800.000 dari pemerintah.
“Pembentukan PTPS ini pendaftarannya sudah kami buka sejak tanggal 12 September dan nanti berakhir di 28 September 2024. Kebutuhannya itu ada 56.812 sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Jawa Tengah,” ujar Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin, saat dijumpai di Hotel Ciputra, Senin, 23 September 2024.
BACA JUGA: Isu Relawan Luthfi-Yasin Mundur hingga KIM Tak Solid, Pengamat: Banyak Partai Tak Jamin Menang
Rofiuddin mengatakan, hingga kini ada lebih dari 48 ribu pendaftar atau 85 persen dari total kebutuhan PTPS di Jawa Tengah.
Melihat antusiasme yang cukup besar, pihaknya optimistis kebutuhan PTPS akan tercukupi hingga masa pendaftaran berakhir.
“Tapi dari sisi [jumlah] pendaftarnya, nanti di masing-masing TPS di kelurahan itu harus dua kali dari jumlah kebutuhan. Bagaimana kalau sampai 28 September tidak ada 2 kali pendaftarnya? Maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran PTPS,” terangnya.
Perhatikan komposisi gender PTPS, Bawaslu Jawa Tengah akan perpanjang pendaftaran jika tak ada perempuan mendaftar
Lebih lanjut, kata Rofiuddin, itu juga berlaku bagi pendaftar PTPS perempuan. Pihaknya menegaskan, setiap desa/kelurahan harus memiliki pendaftar PTPS dari kelompok perempuan.