Dari kasus tersebut, BPOM menetapkan tersangka berinisial AT (41), warga Jatinom, yang mereka duga sebagai otak dari seluruh aktivitas produksi.
Ade menyebut, AT mengatur seluruh proses, mulai dari pembelian bahan, pengolahan di beberapa titik, pengemasan, hingga pendistribusian.
Sementara itu, penggerebekan di Kudus berlangsung di 3 (tiga) titik lokasi. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, BPOM mendapati jamu ilegal yang mengandung pildafil, zat aktif yang dapat meningkatkan stamina pria.
BACA JUGA: Gelar Pemusnahan Jamu Ilegal, BBPOM Semarang: Jamu Tradisional untuk Jaga Kesehatan, Bukan Mengobati
Ade menyebut, satu tersangka inisial MM (63) telah mereka tetapkan. Hanya saja, kata Ade, tak ada penahanan untuk MM dengan alasan kemanusiaan dan usia lanjut.
Kendati begitu, Ade menegaskan proses penyidikan tetap berlanjut.
Kedua kasus tersebut terjerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
“Pelanggaran yang mereka lakukan itu tidak memiliki izin usaha, tidak memiliki sertifikat cara pengolahan jamu yang baik, tidak memiliki izin edar, dan memalsukan izin seolah-olah produk telah terdaftar di BPOM,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila