Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah mengungkap telah menerima sekitar 10 laporan dugaan praktik penjualan maupun pengondisian pembelian seragam di sekolah dari berbagai kabupaten dan kota.
BACA JUGA: Sekda Kabupaten Semarang Ingatkan SD-SMP Negeri Tak Boleh Jual Seragam Sekolah, Minta Uang Dikembalikan
Salah satu laporan yang kini masih ԁidalami berasal dari sebuah SMK negeri di Kota Semarang. Seorang wali murid mengaku ԁiarahkan membeli seragam di salah satu toko di Pasar Johar saat proses daftar ulang.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, menegaskan sekolah dilarang menjual seragam, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui pengondisian kepada orang tua siswa.
Menurut Farida, praktik tersebut termasuk bentuk maladministrasi dalam pelayanan publik dan berpotensi mengarah pada pemerasan karena membatasi kebebasan orang tua menentukan tempat pembelian seragam.
“Di Ombudsman kami bahkan sudah dua kali menerbitkan surat edaran yang intinya sama, yaitu pelarangan penjualan seragam oleh sekolah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Tidak langsung itu maksudnya seperti mengarahkan atau mengondisikan agar orang tua membeli di tempat tertentu,” ujar Farida saat beritajateng.tv hubungi, Minggu, 12 Juli 2026.
Apabila terbukti terjadi pelanggaran, Ombudsman mendorong inspektorat, Ꭰinas Pendidikan, hingga pemerintah daerah menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





