SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor, Rabu, 4 Juni 2025.
Sidang menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Semarang yakni, yang pertama Mantan Camat Gajahmungkur, Ade Bhakti Ariawan yang sekarang menjabat sebagai Sekretaris Damkar Kota Semarang.
Selanjutnya, mantan Camat Semarang Timur, Kusnandir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang serta Camat Ngaliyan, Moeljanto.
Ade Bhakti, dalam persidangan mengungkap adanya pemberian jatah ‘uang panas’ untuk pihak kejaksaan dan Polrestabes Semarang.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Ade Bhakti bercerita bahwa jatah untuk aparat penegak hukum (APH) di Kota Semarang itu diserahkan sekitar April 2023.
“Yang menyerahkan Mas Eko Ketua Paguyuban Camat Kota Semarang, saya hanya menemani,” ujar Ade, Rabu, 4 Juni 2025.
BACA JUGA: Sidang Penembakan Siswa SMK di Semarang: Kuasa Hukum Minta Hadirkan Saksi Tawuran
Di hadapan Majelis Hakim, Ade Bhakti yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang, blak-blakan menyebut secara rinci nominal jatah untuk kedua APH tersebut.
“Untuk Unit Tipikor Polrestabes Semarang Rp200 juta, untuk Kasi Intel Kejari (Kejaksaan Negeri) Kota Semarang Rp150 juta,” bebernya.