Ade Bhakti akui hanya menemani Eko serahkan uang ke Polrestabes Semarang
Ade Bhakti mengklaim hanya menemani Eko, saat menyerahan uang ke Polrestabes Semarang. Dia mengaku hanya menunggu di luar ruangan, sementara Eko yang memasuki ruang Kanit Tipikor.
“Mas Eko masuk sendiri, saya nunggu di ruang penyidik,” jelasnya.
Kemudian, saat di kantor Kejari Kota Semarang, Ade Bhakti agak terlambat menemani Eko. “Saya nyusul, saat sampai, di ruangan Mas Eko sudah sama Pak Iman,” jelasnya.
Sumber uang yang digunakan untuk memberi jatah pihak Polrestabes dan Kejari diduga berasal dari hasil pungutan commitment fee atas pengondisian proyek-proyek di kecamatan Kota Semarang.
Sebelum menyerahkan jatah untuk APH, Ade Bhakti baru saja menyerahkan hasil pungutan commitment fee dari penggarap proyek di Kecamatan Gajahmungkur senilai Rp148 juta.
Uang itulah yang kemudian untuk memberi jatah APH. Namun, karena jumlahnya masih kurang, akhirnya di tambahi Lina Anggraheni yang merupakan anak buah Martono, terdakwa penyuap Mbak Ita.
“Ditambahi Mbak Lina sekitar Rp180 juta. Yang ngatur penyerahannya Mas Eko,” jelasnya.
BACA JUGA: Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti
Sisi lain, dalam sidang yang sama, terdakwa Martono membantah telah memerintahkan penyerahan jatah untuk Polrestabes maupun Kejari.
“Saya tidak pernah memerintahkan. Itu adalah kebutuhan Paguyuban Camat Kota Semarang yang sudah berlangsung secara turun-temurun,” tegas Martono. (*)
Editor: Farah Nazila