Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti

×

Terkuak di Sidang, Mbak Ita Minta Camat Buang HP untuk Hilangkan Bukti

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)
Sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2025. (Elly Amaliyah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Mantan Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) berupaya menghilangkan barang bukti dengan menyuruh salah satu saksi untuk memusnahkan barang bukti dengan membuang HP.

Hal ini terungkap dari Ketua Paguyuban Camat Se-Kota Semarang, Eko Yuniarto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa, 28 April 2025.

Eko menyebut jika Mbak Ita meminta Eko untuk membuang handphone miliknya dan menggantinya dengan handphone baru.

“Bu Wali waktu itu meminta saya untuk membuang hp,” kata Eko.

Menurut Eko, hal tersebut merupakan salah satu upaya untuk membuang bukti adanya pertemuan dirinya dengan terdakwa 1 Alwin Basri dan terdakwa 3 Martono terkait proyek penunjukan langsung.

“Itu (disuruh) membuang (HP) setelah ada pemeriksaan KPK pertama kali,” imbuhnya.

BACA JUGA: Pemeriksaan Tiga Camat, Pengacara Mbak Ita Tegaskan Tak Ada Bukti Aliran Dana

Meski demikian, Eko tak langsung melaksanakan perintah Eks Walikota Semarang tersebut. Dia hanya mengganti gadgetnya namun tetap memakai nomor lamanya.

“Tidak, hape tetap saya simpan. Saya ganti hape baru tapi nomornya tetap,” kata dia.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan