Sementara itu, Ketua DPRD Kota Semarang, Kadarlusman menilai program-program Walikota dan Wakil Walikota Semarang Agustina Wilujeng dan Iswar Aminuddin terutama terkait program Rp 25 juta per RT tiap tahun tidak terpengaruh efisiensi anggaran.
Menurutnya, instruksi presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi anggaran saat ini tertuju pada Lembaga dan Kementrian.
“Nanti kita bahas (program Rp25juta). Kalau visi misi itu ranahnya di sana. Tapi kita dorong dan sepakat kalau kita melihat kondisi masyarakat supaya beban masyarakat tidak terlalu besar,” kata Pilus, sapaan akrabnya.
Ia menjelaskan, efisiensi anggaran sebetulnya peruntukannya bagi lembaga dan kementerian. Sementara untuk kabupaten/kota ada pada dana alokasi umum (DAU). “Kalau di Kabupaten/Kota ini DAU dan mungkin sudah di hitung,” jelasnya.
Sementara untuk efisiensi anggaran di tingkat Kota nantinya akan di sesuaikan dengan program dari visi misi kepala daerah. “Nanti kan tergantung program dan visi misi tapi saya rasa tidak banyak,” pungkasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah