Bukalapak juga telah mengirimkan tiga kali somasi pada 6 Januari, 15 Januari, dan 3 Februari 2021. Namun tidak ada respons oleh pihak Harmas.
BACA JUGA: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Menanti Putusan Hakim
Anggota Komite Eksekutif Bukalapak, Kurnia Ramadhana, menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kepastian hak.
“Keterangan ahli hari ini semakin menegaskan bahwa permohonan PKPU yang kami ajukan memiliki dasar hukum yang kuat. Bukti-bukti kami menunjukkan secara jelas bahwa Harmas memiliki kewajiban yang belum terpenuhi. Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan keterangan ini secara objektif dan mengabulkan permohonan kami,” ujar Kurnia.
(*)
Editor: Farah Nazila





