SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) antara PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) dan PT Harmas Jalesveva (Harmas) kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta.
Pada agenda sidang kali ini, majelis hakim mendengarkan keterangan ahli hukum yang pihak Bukalapak ajukan, yakni Ivida Dewi Amrih Suci, Dosen Fakultas Hukum Universitas Janabadra Yogyakarta.
Dalam keterangannya, Ivida menyampaikan tiga poin utama yang memperkuat dalil permohonan PKPU Bukalapak terhadap Harmas. Pertama, ia menegaskan pentingnya prinsip pembuktian sederhana dalam perkara PKPU. Sebagaimana di atur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU.
Ia menjelaskan bahwa jika terdapat dua atau lebih kreditor serta satu utang yang telah jatuh tempo dan belum di bayar, maka syarat pembuktian sederhana telah terpenuhi.
Kedua, Dr. Ivida membahas mekanisme pengalihan piutang (cessie) sesuai Pasal 613 KUH Perdata. Ia menekankan bahwa cessie cukup dilakukan dengan pemberitahuan kepada debitur tanpa memerlukan persetujuan dari pihak yang bersangkutan, yang sekaligus membantah keberatan yang diajukan oleh Harmas selama ini.
BACA JUGA: Bukalapak Tegaskan Posisi Hukum dalam Persidangan PKPU, Tetap Menanti Putusan Hakim
Ketiga, ia merujuk pada Pedoman Penyelesaian Perkara Kepailitan dan PKPU yang Mahkamah Agung terbitkan. Menurutnya, perbedaan jumlah utang tidak menggugurkan permohonan PKPU selama terpenuhi unsur dasar. Yakni adanya kreditor lebih dari satu dan utang yang telah jatuh tempo namun tidak di bayar.
Pihak Bukalapak menegaskan bahwa ketiga poin yang di sampaikan ahli mencerminkan fakta konkret dalam perkara ini. Bukalapak mengklaim bahwa Harmas memiliki kewajiban sebesar Rp6,4 miliar yang berasal dari Letter of Intent (LoI) pada Desember 2017 terkait pembangunan ruang kantor di Gedung One Belpark.
Proyek tersebut tidak Harmas selesaikan, meski pembayaran telah Bukalapak lakukan. Selain itu, pengalihan piutang (cessie) kepada pihak ketiga telah berlangsung pada 20 Desember 2024 dan di sertai pemberitahuan resmi kepada Harmas pada Januari 2025.





