Nasional

Ahmad Luthfi jadi Tersangka Korupsi bersama Bupati Katen Hamenang, Begini Tanggapan BPK

×

Ahmad Luthfi jadi Tersangka Korupsi bersama Bupati Katen Hamenang, Begini Tanggapan BPK

Sebarkan artikel ini
Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah yang menjadi tersangka korupsi oeh KPK. (Foto: Dok. BPK Jateng)
Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah yang menjadi tersangka korupsi oeh KPK. (Foto: Dok. BPK Jateng)

SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyampaikan pernyataan resmi, terkait Kepala BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah yang menjadi tersangka korupsi.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ahmad Luthfi dan Bupati Klaten Hamenang wajar Ismoyo sebagai tersangka korupsi. Penetapan itu KPK sampaikan pada konferensi pers di KPK, Jumat, 16 Oktober 2026.

Dalam pernyataan resminya, BPK menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

“Sehubungan dengan penetapan satu pegawai BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah sebagai tersangka dalam peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2025, BPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” tulis pernyataan resmi BPK, Jumat 16 Oktober 2026.

BACA JUGA: Bupati Klaten Hamenang Terjaring OTT KPK, PDIP Jawa Tengah Hormati Proses Hukum dan Siapkan Sanksi Tegas

Lebih lanjut, BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh. Berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

Pegawai Diproses leh Majelis Kehormatan

BPK memastikan bahwa pegawai yang dugaannya terlibat dalam peristiwa korupsi akan kene proses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.

Selain itu, pemeriksaan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BPK secara konsisten menegakkan prinsip tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.

BACA JUGA: Kapolda Jateng Benarkan KPK Pinjam Ruangan Polres Klaten untuk Periksa Bupati Hamenang dan Pejabat Lain

BPK mengaku berkomitmen untuk terus mengevaluasi, memperketat pengawasan, dan memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.

“BPK menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat yang mempunyai informasi mengenai adanya indikasi pelanggaran. Di antaranya kode etik, kecurangan, dan/atau tindak pidana korupsi yang pegawai BPK lakukan,” tulis pernyataan resmi.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui portal Whistleblowing System (WBS) BPK di wbs.bpk.go.id dan layanan e-PPID di e-ppid.bpk.go.id. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp