Jateng

Ahmad Luthfi Lakukan Pembinaan pada Yayasan SMK di Brebes yang Oplos LPG di Gudang Sekolah

×

Ahmad Luthfi Lakukan Pembinaan pada Yayasan SMK di Brebes yang Oplos LPG di Gudang Sekolah

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat dijumpai di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi buka suara perihal tindak pidana pengoplosan gas LPG yang berlangsung di sebuah SMK swasta di Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Polisi menangkap dua orang yang terlibat praktik oplos gas, termasuk kepala sekolah. Adapun penggrebekan tersebut berlangsung pada Rabu, 8 April 2026 lalu. Penggerebekan tersebut atas informasi dari masyarakat terkait praktik oplos gas melon ke tabung gas nonsubsidi.

Dua orang tersebut yakni KH (50) selaku guru dan kepala sekolah, dan T (46) sebagai pengoplos gas.

Ahmad Luthfi mengaku pihaknya akan melakukan pembinaan terhadap satuan pendidikan atau yayasan terkait.

BACA JUGA: Jadi Sorotan Warganet, Harga Sepeda Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sentuh Ratusan Juta?

Kendati begitu, kata Luthfi, penjatuhan hukum sepenuhnya berada di bawah wewenang kepolisian.

“Tanyakan ke polda, kalau itu pidana arahnya polda. [Untuk satuan pendidikan] kita lakukan pembinaan. Ya, kita pembinaan, tapi pidana ke polda,” jawab Luthfi singkat saat beritajateng.tv jumpai di Wisma Perdamaian, Kota Semarang, Selasa, 14 April 2026.

Sementara itu, Cabang Dinas (Cabdin) Pendidikan XI Provinsi Jawa Tengah melakukan asesmen ke sekolah SMK swasta di Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes yang di gudangnya dijadikan lokasi pengoplosan gas LPG oleh kepala sekolahnya.

Kepala Cabdin XI Sulikin, meminta agar seluruh warga sekolah peka terhadap lingkungan. Salah satunya tindakan mencurigakan kepala sekolah yang melakukan pengoplosan LPG secara rahasia.

“Sekolah di minta peka terhadap kondisi lingkungan sekolah sekitarnya sehingga tidak bisa sekolah mengabaikan, misalnya pada kejadian-kejadian di dalam sekolah sampai tidak tahu itu harusnya memang tau,” ujar Sulikin.

“Karena dalam kasus ini yang tahu kepala sekolahnya, ternyata memang kepala sekolahnya itu yang sekarang diproses yang diberitakan menjadi tersangka dalam kasus ini,” sambungnya.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers Jumat, 10 April 2026 di Mapolres Brebes menjelaskan, guru sekaligus kepsek KH merupakan pemilik barang yang memerintahkan T untuk melakukan pengoplosan.

Guru ini mempergunakan lokasi sekolah untuk melancarkan aksinya.

“Guru KH sebagai pemilik barang memerintahkan tersangka dua inisial T untuk mengoplos LPG. Ia mempergunakan lokasi untuk kegiatan mengoplos elpiji,” ungkap Lilik.

BACA JUGA: Masuk Perpustakaan Provinsi Jateng Bayar Parkir Hingga Rp4 Ribu, Ahmad Luthfi Janji Evaluasi

Kedua tersangka terjerat pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp