SEMARANG, beritajateng.tv – Gubernur Ahmad Luthfi buka suara perihal pengunjung perpustakaan milik Provinsi Jawa Tengah ditarik parkir sebesar Rp2 ribu untuk motor dan Rp4 ribu untuk mobil.
Sebelumnya, foto karcis parkir itu viral di media sosial usai tersiar di akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang. Tampak tarif parkir tersebut senilai Rp4 ribu.
“Sebelum sempat membuka buku, pengunjung sudah lebih dulu “membuka dompet”. Pengunjung yang datang justru diminta membayar parkir Rp4.000 dengan karcis bertuliskan retribusi tempat khusus parkir,” tulis akun @dinaskegelapan_kotasemarang, Senin, 9 Maret 2026 lalu.
BACA JUGA: Wajah Baru Gedung Perpustakaan Kota Semarang, Bakal Ada Co-working Space hingga Mini Cafe
“Ini kan kantor dinas milik pemerintah, tempat layanan publik. Lalu kenapa masyarakat yang ingin membaca dan belajar masih harus kena pungut biaya parkir?” lanjutnya.
Saat beritajateng.tv jumpai usai rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Selasa, 31 Maret 2026, Luthfi menyatakan pihaknya akan mengecek terkait pungutan parkir tersebut.
“Parkir [perpustakaan], nanti saya cek. Nanti saya cek,” jawab Luthfi singkat.
Luthfi Bakal Evaluasi Tarif Parkir Perpustakaan Provinsi Jateng
Sementara itu, pihaknya berjanji akan melakukan evaluasi jika parkir tersebut memberatkan atau masyarakat keluhkan. “Akan kita evaluasi jika itu masyarakat yang mengeluhkan,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Jawa Tengah, Rahmah Nur Hayati, mengatakan penarikan parkir itu sudah sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sesuai Perda, Rp4 ribu itu untuk mobil,” ujar Rahmah melalui pesan singkat, Senin, 9 Maret 2026.
Rahmah menuturkan, penarikan parkir di Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah itu sudah berlaku sejak lama.





