Jateng

Ahmad Luthfi Ucap Prihatin hingga Empat Kali, usai Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK

×

Ahmad Luthfi Ucap Prihatin hingga Empat Kali, usai Kabar Bupati Klaten Kena OTT KPK

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 15 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi saat beritajateng.tv jumpai di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 15 Oktober 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Oleh karena itu, dia mengatakan, menghormati proses penyidikan yang KPK lakukan. Luthfi juga meminta semua pihak menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.

“Jadi, unsur melawan hukum terkait tindak pidana korupsi adalah orang. Barang siapa. Berarti, siapa yang melakukan, terkait dengan bukti permulaan, dan bukti cukup tindak pidana korupsi, itu yang ditangkap. Karena asasnya adalah equality before the law,” katanya.

Bila benar KPK menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Luthfi meminta kejadian itersebut harus menjadi pelajaran. tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan di Jawa Tengah semakin mengedepankan integritas.

“Kami tunggu hasil penyidikannya, pengumuman yang secara resmi. Tentunya ini menjadi pelajaran yang berulang-ulang buat kita untuk menciptakan clear and good government di wilayah kami,” ucap dia.

Luthfi Pastikan Pelayanan Pemkab Klaten Tetap Berjalan

Lebih lanjut, Luthfi mengatakan, kabar OTT tersebut tidak boleh mengganggu pelayanan pemerintahan di Kabupaten Klaten.

Dia bilang, roda pemerintahan tetap dapat berjalan dengan dukungan organisasi perangkat daerah (OPD), sekretaris daerah, dan wakil bupati.

“Pelayanan tetap berjalan. Tidak ada lagi penegakan hukum yang mengganggu pelayanan pemerintahan. Kan banyak di situ namanya OPD jalan, Sekda ada, kemudian wakil bupati ada,” ucap luthfi.

BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar

Dia mengatakan, apabila nantinya terdapat penetapan status hukum terhadap pihak yang bersangkutan, maka langkah selanjutnya akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau nanti sudah ada penetapan, ya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Masih ada wakilnya,” katanya. (*)

Editor: Diaz A Abidin

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp