SEMARANG, beritajateng.tv – Aipda Robig, tersangka dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma, resmi mengajukan banding atas vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan oleh Komite Kode Etik Polri (KKEP).
Robig kini memiliki waktu 21 hari untuk menyusun memori bandingnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol. Artanto, menjelaskan bahwa banding ini Aipda Robig ajukan melalui sekretaris sidang KKEP.
BACA JUGA: Tertulis Kena Pasal 337 di SPDP Kejaksaan Tinggi, Aipda Robig Hanya Dapat Hukuman 9 Bulan Penjara?
“Pihak terkait mendapat kesempatan 21 hari untuk menyusun memori banding sejak penyampaian pernyataan banding,” jelasnya di Mapolda Jateng, Selasa, 17 Desember 2024.
Terkait alasan di balik langkah banding ini, Artanto menyatakan bahwa hanya Aipda Robig yang mengetahui alasannya.
“Dia yang tahu apa alasannya, karena dia sendiri yang menyusun. Kita tunggu saja perkembangan dari sidang berikutnya,” imbuhnya.
Aipda Robig ajukan banding, penyelesaian berkas perkara terus jadi sorotan
Sementara itu, proses penyelesaian berkas perkara kasus penembakan Gamma terus menjadi sorotan. Penyidik Polda Jawa Tengah diminta segera merampungkan pemberkasan agar dapat terlimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kasus ini menjadi perhatian pimpinan, penyidik harapannya menyelesaikan tugasnya dengan cepat,” ujar Artanto.