Hukum & Kriminal

Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Gamma Minta Jaringan Narkoba Diungkap

×

Aipda Robig Dipindah ke Nusakambangan, Kuasa Hukum Gamma Minta Jaringan Narkoba Diungkap

Sebarkan artikel ini
Robig Nusakambangan | Pasal Robig
Kuasa hukum Gamma, Zainal Abidin Petir (kiri), dan ayah Gamma, Andy Prabowo, ditemui di Kejari Kota Semarang usai penyerahan tersangka dan barang bukti, Kamis, 6 Maret 2025. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak ԁibayar maka ԁiganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan pada 8 Agustus 2026 lalu.

Atas putusan tersebut, Robig sempat mengajukan banding. Namun bandingnya ԁitolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp