“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak ԁibayar maka ԁiganti pidana penjara selama 1 bulan,” ujarnya saat membacakan amar putusan pada 8 Agustus 2026 lalu.
Atas putusan tersebut, Robig sempat mengajukan banding. Namun bandingnya ԁitolak oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





