JAKARTA, beritajateng.tv – Mario Dandy yang ajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora kini mendapat jawaban.
Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang Mario Dandy ajukan sebelumnya.
Adapun dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Mario Dandy tersebut, majelis hakim menetapkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) 297/Pid.B/2023/PN JKT SEL tertanggal 7 September.
“Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujar Ketua majelis hakim, Tony Pribadi dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).
BACA JUGA:Beri Pengakuan Tentang Pacarnya, AG: Sosok Pria yang Temperamental
Dengan ini, artinya anak Rafael Alun tetap mendapat vonis hukuman penjara selama 12 tahun atas perkara penganiayaan berat yang ia lakukan kepada Cristalino David Ozora.