Hukum & Kriminal

Ajukan Banding, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

×

Ajukan Banding, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
mario dandy
Hasil sidang Mario Dandy adalah vonis penjara selama 12 tahun (Foto: Antara/Aprillio Abdullah Akbar)

JAKARTA, beritajateng.tv – Mario Dandy yang ajukan banding terkait vonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora kini mendapat jawaban. 

Pasalnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang Mario Dandy ajukan sebelumnya.

Adapun dalam putusan Pengadilan Tinggi yang menolak banding Mario Dandy tersebut, majelis hakim menetapkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) 297/Pid.B/2023/PN JKT SEL tertanggal 7 September.

“Demikian putusan atas nama Mario Dandy Satrio alias Dandy yang pada pokoknya menyatakan sependapat dengan keputusan Pengadilan Negeri tingkat pertama dan oleh karena itu dikuatkan,” ujar Ketua majelis hakim, Tony Pribadi dalam keterangannya, Kamis (19/10/2023).

BACA JUGA:Beri Pengakuan Tentang Pacarnya, AG: Sosok Pria yang Temperamental

Dengan ini, artinya anak Rafael Alun tetap mendapat vonis hukuman penjara selama 12 tahun atas perkara penganiayaan berat yang ia lakukan kepada Cristalino David Ozora.

Hukuman 12 tahun penjara

Sebagaimana kita ketahui, pelaku penganiayaan David Ozora itu mendapat hukuman 12 tahun penjara. Hal itu pun merupakan perkara penganiayaan pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim telah menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang berencana terhadap korban.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang ia lakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.

Penjara selama 12 tahun pun terjatuhkan kepada anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.

Tak hanya menjatuhkan vonis penjara saja, Majelis hakim juga mewajibkan pelaku penganiayaan itu untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.

BACA JUGA: Sesuai Harapan Netizen, AG Akhirnya Ditahan

Atas kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Indonesia itu, laki-laki berumur 19 tahun itu terbukti telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio memanfaatkan hubungan masa lalu AG, kekasihnya dan David Ozora untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.