Hukuman 12 tahun penjara
Sebagaimana kita ketahui, pelaku penganiayaan David Ozora itu mendapat hukuman 12 tahun penjara. Hal itu pun merupakan perkara penganiayaan pada peradilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim telah menyatakan bahwa ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan berat yang berencana terhadap korban.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang ia lakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan pada 7 September 2023.
Penjara selama 12 tahun pun terjatuhkan kepada anak Rafael Alun Trisambodo tersebut.
Tak hanya menjatuhkan vonis penjara saja, Majelis hakim juga mewajibkan pelaku penganiayaan itu untuk membayar restitusi sebesar Rp 25 miliar.
BACA JUGA: Sesuai Harapan Netizen, AG Akhirnya Ditahan
Atas kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Indonesia itu, laki-laki berumur 19 tahun itu terbukti telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Mario Dandy Satrio memanfaatkan hubungan masa lalu AG, kekasihnya dan David Ozora untuk melakukan tindak kekerasan terhadap korban.
Selain itu, terdapat kerja sama antara anak dari Ernie Meike Torondek itu dengan beberapa orang. Yakni Shane Lukas dan AG untuk melancarkan penganiayaan terhadap korban.(*)