Politik

Ajukan Petitum Gugatan Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0

×

Ajukan Petitum Gugatan Pilpres, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Suara Prabowo-Gibran Harusnya 0

Sebarkan artikel ini
hasil suara Prabowo-Gibran
Tim Hukum Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 27 Maret 2024. (Foto: YouTube/Mahkamah Konstitusi)
  • Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya
  • Menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024
  • Mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dalam keputusan KPU Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2023 bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI Tahun 2024 bertanggal 14 November 2023.
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024.
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp