SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Dalam gugatannya, mereka menyoroti perihal suara pasangan 02 Prabowo-Gibran.
Berdasarkan rekapitulasi yang telah KPU tetapkan, Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara. Sementara Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara dan Anies-Muhaimin dengan 40.971.906 suara.
Meskipun begitu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menilai bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya 0.
“Mohon telah terjadi kesalahan dalam perhitungan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat perbedaan suara antara perhitungan kami dengan perhitungan pihak yang kami tuntut,” demikian bunyi permohonan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Rabu, 27 Maret 2024.
Berdasarkan penjelasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud, seharusnya suara Prabowo-Gibran di 38 provinsi, termasuk di luar negeri, ialah 0.
Alasan Tim Hukum Ganjar-Mahfud nilai suara Prabowo-Gibran harusnya 0
Mereka menilai, suara yang tinggi untuk Prabowo-Gibran lantaran adanya pelanggaran yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis, dan Masif). Selain itu juga pelanggaran prosedur Pemilu yang merusak integritas Pilpres 2024. Hal itu sebagaimana yang teratur dan terjamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945.
“Pilpres 2024 tidak dapat kita anggap sebagai pemilihan umum dalam arti sebenarnya. Karena, telah terancang dengan cara tertentu oleh Presiden Joko Widodo untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 2 dalam satu putaran pemilihan,” terang Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
Oleh karena itu, mereka berpendapat bahwa pasangan calon 02 harus mendapat diskualifikasi dan KPU harus mengadakan pemilihan ulang.
BACA JUGA: Tunggu Investigasi Kecurangan Pemilu, Timnas AMIN Jateng Buka Peluang Gandeng TPN Ganjar-Mahfud
Lebih lanjut, berikut ini petitum yang Tim Hukum Ganjar-Mahfud mohonkan:




