Jateng

AKBP Basuki Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Meninggalnya Dosen Levi

×

AKBP Basuki Dipecat Tidak Hormat Usai Terseret Kasus Meninggalnya Dosen Levi

Sebarkan artikel ini
akbp basuki
AKBP Basuki (56 tahun), polisi yang menjadi saksi ahli dalam kasus kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35 tahun), seusai menjalani sidang kode etik di ruang sidang Bidpropam Polda Jawa Tengah (Jateng), Rabu, 3 Desember 2025. (Adher/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Polda Jateng menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Hormat (PTDH) kepada AKBP Basuki setelah Majelis Sidang Etik menilai ia melakukan pelanggaran berat. Tindak asusila yang ia lakukan teranggap mencederai institusi serta mencemarkan nama baik Polri.

Petugas Propam mengawal AKBP Basuki keluar dari ruang sidang usai agenda pemeriksaan pada Rabu, 3 Desember 2025 sore. Propam kemudian membawa AKBP Basuki ke Rumah Tahanan Polda Jateng. Proses ini berlangsung setelah majelis memastikan adanya tindakan asusila yang merusak citra kepolisian.

Ketua Komisi Kode Etik Kepolisian Polda Jateng, Kombes Pol Fidelis Purna Timoranto, memimpin jalannya sidang. Ia menyampaikan keputusan tegas terhadap AKBP Basuki.

“PTDH yang memutuskan, pemberhentian tidak dengan hormat atau di pecat,” ungkap kuasa hukum keluarga almarhumah Levi, Zainal Abidin Petir, kepada awak media seusai persidangan kode etik AKBP Basuki.

Dia menambahkan, dalam pertimbangannya Majelis KKEP menyatakan, pelanggaran etik AKBP Basuki telah mencoreng citra Polri. “Terbukti telah melakukan perbuatan tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” kata Zainal.

BACA JUGA: Belum Tetapkan AKBP Basuki jadi Tersangka, Polda Jateng: Tunggu Dokter Forensik, Tak Boleh Terburu-buru

AKBP Basuki dan almarhumah Dwinanda Levi memang tinggal bersama di kos-hotel Mimpi Inn di daerah Gajahmungkur, Kota Semarang. Basuki menjadi satu-satunya orang yang menyaksikan momen Levi meninggal di kamarnya pada 17 November 2025 pagi.

Menurut Zainal, dalam persidangan, AKBP Basuki pun mengakui pernah melakukan hubungan badan dengan almarhumah Levi. Padahal dalam pemeriksaan awal, Basuki mengaku tidak pernah melakukan hal semacam itu. “Makanya sampai pada kaget,” ujar Zainal.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir, menyambut keputusan tersebut dengan lega. Ia menilai langkah Polda Jateng membuka jalan bagi proses hukum yang lebih adil. “Keluarga berharap proses ini mengarah pada keadilan bagi almarhumah,” ucapnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan duduk perkara yang menjadi dasar keputusan tersebut. Ia menegaskan pelanggaran berat itu berkaitan dengan norma kesusilaan terhadap korban. “Direktorat Kriminal Umum masih memeriksa sejumlah saksi untuk menyiapkan penetapan tersangka,” jelasnya.

Selain PTDH, Polda Jateng juga menetapkan penahanan terhadap AKBP Basuki. Ia harus menjalani masa tahanan khusus selama 30 hari di ruang Patsus Polda Jateng.

BACA JUGA: Jadi Saksi Kunci Kasus Kematian Dosen Untag Levi, AKBP Basuki Terancam PTDH

Penyidik Ditreskrimum terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap peran AKBP Basuki dalam kematian dosen Universitas 17 Agustus Semarang di kamar kostel kawasan Gajahmungkur.

Proses hukum masih berjalan, sedangkan publik menunggu penetapan status hukum AKBP Basuki dalam waktu dekat. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan