Jateng

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

×

Akhir Masa Sidang, DPRD Jateng Ungkap Raperda Tata Kelola BUMD Ditolak Pusat, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
Masa Sidang DPRD
Suasana penutupan masa sidang tahun 2024/2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 15 September 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Masa sidang tahun 2024/2025 DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi ditutup pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Berlian, Kota Semarang, Senin, 15 September 2025.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Setya Arinugroho, mengungkap ada 19 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah digagas pada masa sidang sebelumnya.

“Fungsi DPRD itu kan ada fungsi pengawasan, legislasi, dan budgeting. Tadi kami sudah sampaikan ada beberapa hal yang sudah kami lakukan, dari fungsi legislasi kami sudah 19 Propemperda. Ada beberapa yang sudah kami proses ya, sambil juga nunggu evaluasi dari Kemendagri dan kajian gubernur,” ujar Setya.

Selain fungsi legislasi, DPRD Jawa Tengah juga menekankan kinerja pengawasan terhadap jalannya program di daerah. Setya menyebut, aduan masyarakat tetap menjadi perhatian dewan untuk ditindaklanjuti lewat alat kelengkapan yang ada.

“Di fungsi-fungsi pengawasan tentu kami menggunakan alat-alat kelengkapan dewan untuk melaksanakan pengawasan yang ada di seluruh Provinsi Jawa Tengah, termasuk di dalamnya adalah kita menerima aduan-aduan dan tentu menindaklanjuti,” lanjut dia.

BACA JUGA: Mahasiswa Kritik Gaya Hidup Mewah Pejabat, DPRD Jateng Setuju Harus Jadi Teladan

Sementara pada fungsi penganggaran, kata Setya, DPRD Jawa Tengah bersama eksekutif telah membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan. Menurutnya, pembahasan itu menyesuaikan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di fungsi penganggaran kami sudah membahas bareng-bareng dengan tim anggaran dari eksekutif untuk untuk anggaran perubahan. Terakhir kemarin kami menyampaikan hasil evaluasi dari Kemendagri dan hari ini kami laporkan untuk kemudian bisa ada tindak lanjut,” jelasnya.

Ia berharap percepatan bisa berjalan setelah paripurna ini agar APBD Perubahan 2025 segera berdampak pada masyarakat.

“Kami berharap pascasidang paripurna hari ini nanti ada percepatan untuk pelaksanaan APBD Perubahan, sehingga prioritas-prioritas yang telah Gubernur tetapkan menunjang visi-misinya bisa segera untuk terealisasikan. Termasuk juga program-program prioritas yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Masih ada yang berproses di Kemendagri, raperda Tata Kelola BUMD tertolak

Dalam kesempatan itu, Setya juga menjelaskan soal sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masih berproses di tingkat pusat.

“Tadi Pak Saleh sampaikan ada berapa tadi ya? Ada delapan, masih ada lima [yang berproses], kemudian juga ada beberapa yang ditolak. Nanti rinciannya ada ya di Sekretariat DPRD,” kata Setya.

Salah satu Raperda yang tertolak adalah mengenai Tata Kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Alasannya, ia menuturkan, aturan itu sudah tercakup dalam masing-masing peraturan perseroan.

“Raperda yang tertolak itu tata kelola BUMD, karena sudah teratur dalam masing-masing Perseroan,” pungkas Setya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan