HeadlineHukum & KriminalJatengNews Update

Akibat Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Semarang Disegel

×

Akibat Langgar Aturan PPKM, Dua Cafe di Semarang Disegel

Sebarkan artikel ini

Senada, Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha di Kota Semarang saat ini wajib mempedomani instruksi wali kota tentang PPKM level 1 dalam melakukan kegiatan usahanya.

“Tadi malam kita lakukan penyegelan dan beberapa orang kita mintai keterangan karena membandel. Ini penting, karena dari hasil evaluasi Menko Marinvest, di Kota Semarang masih ditemukan ada beberapa tempat hiburan yang melebihi jam operasional,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan menjelaskan, penyegelan pada kafe tersebut sendiri akan dilakukan hingga proses olah TKP dan penyidikan awal dianggap cukup. “Penyegelan tersebut menjadi bagian dari komitmen kami dalam menegakkan prokes. Aturan Walikotanya kan ada, dan Kami tegas untuk penanganan covid ini,” tuturnya.

Adapun secara detail penyegelan dilakukan oleh Satreskrim Polrestabes Semarang pada Marabunta Resto dan Hollywings Semarang. Selain itu dilakukan juga pemeriksaan kepada 10 orang yang merupakan manajemen dari dua cafe yang disegel tersebut, 45 pengunjung, serta 2 pemain musik yang mengisi hiburan pada salah satu cafe. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan