BACA JUGA: Memprihatinkan! Pencabulan Masih Terjadi di Lingkungan Ponpes Semarang, Pelakunya Oknum Pengasuh
“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan masih berada di rumah sakit,” ungkap AKP Selamet, Sabtu, 22 Februari 2025.
Saat ini, 7 pemuda tersebut meringkuk di penjara. Mereka terancam pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut. Sampai saat ini N masih berada di RSUD Soeprapto Cepu. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.