BLORA, beritajateng.tv – 7 Pemuda asal Desa Biting, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tak berkutik saat satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora meringkus mereka. 7 pemuda lajang tersebut melakukan pengeroyokan terhadap N, seorang pemuda asal Padangan, Jawa Timur yang sedang asik berduaan di dalam kamar H warga Desa setempat.
Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet mengatakan, peristiwa tersebut bermula dari salah satu pemuda melihat N seorang kurir, yang kerap datang kerumah H.
BACA JUGA: Periksa 12 Saksi Kasus Proyek RS PKU Muhammadiyah Blora, Polisi Bakal Tetapkan Tersangka
Kemudian, pemuda tersebut melihat rumah H jendelanya terbuka. Di halaman rumahnya ada motor N sedang diparkir di depan rumah tersebut.
Pemuda itu memanggil enam temannya untuk melakukan penggerebekan ke rumah H. Ternyata, ia tengah berduaan dengan N di dalam kamar.
N kemudian diseret keluar dan harus menerima pengeroyokan hingga babak belur, hingga mengalami luka pendarahan di bagian kedua telinganya, dan kepalanya.
BACA JUGA: Memprihatinkan! Pencabulan Masih Terjadi di Lingkungan Ponpes Semarang, Pelakunya Oknum Pengasuh
“Saat ini kondisi korban sudah membaik dan masih berada di rumah sakit,” ungkap AKP Selamet, Sabtu, 22 Februari 2025.
Saat ini, 7 pemuda tersebut meringkuk di penjara. Mereka terancam pasal 170 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Polisi masih terus mendalami kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka tersebut. Sampai saat ini N masih berada di RSUD Soeprapto Cepu. (*).
Editor: Andi Naga Wulan.





