Hukum & Kriminal

Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

×

Aksi Solidaritas di Mapolda Jateng, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu Desak Pembebasan Botok-Teguh

Sebarkan artikel ini
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu AMPB Rekonsiliasi
Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat demo pembebasan Botok dan Teguh di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 4 Oktober 2025. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Puluhan warga Pati yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menggelar aksi di depan Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Selasa, 4 November 2025.

Mereka menuntut pembebasan dua aktivis AMPB, Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, yang menjadi tersangka usai aksi terhadap keputusan DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang tidak memakzulkan Bupati Pati Sudewo pada Jumat, 31 Oktober 2025.

Koordinator AMPB, Suharno, menyebut aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan keprihatinan warga atas apa yang mereka nilai sebagai ketidakadilan hukum.

BACA JUGA: Sidang Paripurna Pemakzulan Bupati Pati Sudewo, Ribuan Massa Padati Alun-Alun

“Ini bentuk keprihatinan atas hukum yang diterapkan kepada kami sebagai masyarakat yang menyampaikan suara untuk mengkritisi kebijakan Bupati Pati,” ujar Suharno di depan Mapolda Jateng, Selasa, 4 November 2025.

AMPB menilai proses hukum terhadap Teguh dan Botok tidak adil. Mereka menolak tudingan bahwa aksi warga Pati sebelumnya, termasuk pemblokiran jalur Pantura, merupakan tindakan kriminal.

“Kami merasa sangat tidak adil karena kami ini bukan kriminal. Kami hanya menyampaikan pendapat rakyat Pati yang kecewa terhadap kebijakan dan sikap arogan Bupati,” tegas Suharno.

Tuntutan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu

Dalam aksi tersebut, massa membawa sejumlah poster berisi tuntutan pembebasan Teguh dan Botok. Ada juga desakan agar Bupati Pati Sudewo mengundurkan diri karena dianggap gagal menjaga etika jabatan.

“Kami menilai secara etika, legitimasi beliau di mata masyarakat sudah jatuh. Dalam aturan pun tercantum, pejabat yang membuat kegaduhan publik seharusnya mengundurkan diri,” terang Suharno.

Terkait pasal yang menjerat kawannnya, Suharno menyebut hal itu menunjukkan bentuk ketidakadilan hukum.

“Yang dihadapkan dengan Mas Botok itu pasalnya 192 dengan tuntutan sembilan tahun. Itu tidak adil. Kalau memang mau adil, seharusnya tangkap semuanya, bukan hanya dua orang,” tuturnya.

BACA JUGA: Ngotot Bupati Pati Sudewo Lengser, Rumah Koordinator Aksi Kena Bakar Orang Misterius

Meski dua kawan mereka kena tahan polisi, Suharno menegaskan semangat perjuangan warga Pati tidak akan surut.

“Kami tidak takut memperjuangkan kebenaran. Tidak akan mematikan hati kami karena kami bergerak dengan hati. Dan hati itu perintah Tuhan,” katanya.

Salah satu pemuda asal Pati, Edi, juga mengaitkan kasus ini dengan banjir di Semarang yang terjadi selama 10 hari.

“Enggak seimbang ini loh. Pantura itu loh, terblokir selama 10 hari. Tidak ada yang di pemangku kebijakannya seperti apa? AMPB cuma 10-15 menit, tuntutan hukuman 9 tahun. Ini enggak adil menurut kami,” ujarnya.

Kronologi ringkas penahanan Teguh dan Botok

Dua aktivis Pati, Teguh dan Botok, ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian usai aksi pemblokiran Jalan Pantura Pati-Juwana saat Sidang Paripurna Hak Angket Bupati Pati, Jumat, 31 Oktober 2025.

Aksi yang berlangsung di depan Gapura Desa Widorokandang, Kecamatan Pati, sekitar pukul 18.00 WIB itu menyebabkan kemacetan total selama 15 menit.

Tim Resmob Satreskrim Polresta Pati yang menerima laporan masyarakat langsung turun ke lokasi. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Jawa Tengah bersama barang bukti.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan keduanya tertetapkan sebagai tersangka lantaran telah menggerakkan massa untuk memblokir jalan Pantura. Menurutnya, terdapat dugaan pelanggaran tindak pidana.

BACA JUGA: Polemik RSUD Pati, Bupati Sudewo Akui Pelantikan Direktur Tanpa Seleksi

“Yang bersangkutan setelah sidang paripurna selesai mengakibatkan rombongannya melakukan aksi blokir jalan di Patura, itu kan melanggar aturan dan melakukan hal tindak pidana,” kata Artanto.

“Kalau blokir itu terjadi dan mengakibatkan kemacetan dan membahayakan keselamatan lalu lintas, itu menjadi suatu tindak pidana,” lanjutnya.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 192 ayat (1) KUHP tentang perusakan atau penghalangan jalan umum, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, serta Pasal 169 ayat (1) dan (2) KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan yang bertujuan melakukan tindak pidana. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp