“Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen. Dengan demikian kita akan memiliki satu tim yang sangat kuat untuk membawa kemajuan yang sangat cepat di negara kita,” kata Prabowo dalam video tersebut.
Bawaslu sebut video Prabowo endorse Luthfi tidak melanggar karena ini
Sebagai informasi, Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan jika video dukungan dari Prabowo untuk Luthfi-Yasin tidak melanggar aturan. Menurut Bawaslu, Prabowo memang dapat melakukan kampanye namun dengan mematuhi sejumlah peraturan yang ada.
“Tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu, 20 November 2024.
BACA JUGA: Debat Terakhir Pilgub Jawa Tengah 2024, Kedua Paslon Mantap Sampaikan Visi Misi
Bagja menuturkan, Prabowo tidak melanggar aturan karena merekam video dukungan ke Luthfi-Yasin pada hari Minggu. Hal itu telah sesuai dengan ketentuan yakni kampanye dilakukan di masa cuti ataupun hari libur.
“Namun mengenai ketentuan cuti kampanye untuk ikut serta kampanye tidak berlaku pada pembuatan karena pembuatan video dilakukan Minggu, 3 November atau hari libur,” jelasnya. (*)
Editor: Farah Nazila