Jateng

Akui Telah Tangani Kasus Bullying di Cilacap, Kepala DP3AKB Jateng Sebut Pemprov Beri Pendampingan Hingga Layanan Medis Gratis

×

Akui Telah Tangani Kasus Bullying di Cilacap, Kepala DP3AKB Jateng Sebut Pemprov Beri Pendampingan Hingga Layanan Medis Gratis

Sebarkan artikel ini
kasus perundungan
Kepala DP3AKB Provinsi Jateng Retno Sudewi (kanan) saat ditemui di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Kamis, 5 Oktober 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Ayolah masuk ke forum anak, seperti forum anak daerah (FAD), forum Genre, forum OSIS agar mereka bisa jadi 2P, Pelopor dan Pelapor. Mereka jadi memberikan kegiatan positif, sehingga tidak ada lagi tindakan melakukan bully atau kekerasan yang lain,” tandasnya.

Sebagai informasi, kasus perundungan dan penganiayaan siswa SMP terjadi di wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap pada Selasa, 26 September 2023 silam. Aksi itu terlihat dalam sebuah cuplikan video yang viral di media sosial, terlihat pelaku dan korban memakai seragam sekolah yang sama.

BACA JUGA: Update, Kepala Sekolah Siswa Pelaku Bullying Cilacap Ungkit Hal Ini: Sangat Miris

Melansir dari Antara, kronologi terungkapnya kasus perundungan siswa SMP di Cilacap ini berawal dari aduan atau laporan Kepala Desa Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejaadian. Laporan itu kemudian Polresta Cilacap tindaklanjuti dengan menangkap tersangka MK dan WS.

Selain dua pelaku, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi mata untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa penganiayaan itu dilatarbelakangi pernyataan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng bernama Basis. Pelaku merasa tersinggung dengan pernyataan korban hingga melakukan aksi perundungan disertai penganiayaan.

Akibat penganiayaan itu, korban bernisial FF (13) pun mengalami luka-luka hingga harus menjalani perawatan dan operasi di RSUD Margono Soekarjo di Purwokerto, Banyumas. Sementara kedua pelaku, MK dan WS, terancam hukuman penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda Rp75 juta. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan