SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang pria bernama Feri (32) menjadi korban tewas pengeroyokan saat pesta minuman keras di bawah Jembatan Kaligarang, Kecamatan Semarang Selatan, Selasa, 10 Juni 2025.
Polrestabes Semarang telah menangkap dua pelaku dan kini mereka terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengungkap, peristiwa tragis ini terjadi sekitar pukul 15.00 WIB.
Saat itu, 6 (enam) orang termasuk korban dan istrinya berkumpul di lokasi kejadian sambil mengonsumsi miras. Hal itu Andika ungkap dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolrestabes Semarang, Rabu, 11 Juni 2025 sore.
“Kedua pelaku bersama rekan-rekannya, termasuk korban, total ada enam orang yang sedang pesta miras. Bahkan, korban berada di lokasi bersama istrinya,” ungkap Andika.
Istri korban, Reni (24), sempat meninggalkan lokasi untuk membeli minuman tambahan.
Namun, saat Reni kembali, ia mendapati suaminya sudah tak bernyawa, tergeletak di sungai dengan luka parah di kepala dan wajah. Reni pun langsung melapor ke polisi.
Usut punya usut, korban sempat mengajak kedua pelaku berkelahi.
“Para pelaku ini merasa tersinggung karena korban menantang untuk berkelahi,” lanjut Andika.