Hukum & Kriminal

Sidang Daring Karena Sakit, Rachmat Djangkar Nangis Ngaku Menderita Terseret Kasus Mbak Ita

×

Sidang Daring Karena Sakit, Rachmat Djangkar Nangis Ngaku Menderita Terseret Kasus Mbak Ita

Sebarkan artikel ini
Sidang Daring Karena Sakit, Rachmat Djangkar Nangis Ngaku Menderita Terseret Kasus Mbak Ita
Sidang dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita) di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Terdakwa penyuap Eks Walikota Semarang, Hevearita G Rahayu (Mbak Ita), Rachmat Utama Djangkar, menangis saat membacakan nota pembelaan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 11 Juni 2025.

Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa tersebut sedang menjalani tahanan. Sisi lain Rachmat Djangkar sedang dalam tahap pengobatan penyakit yang ia derita, sehingga mengikuti sidang secara daring.

Di hadapan Majelis Hakim, Rachmat mengungkapkan kondisi tubuhnya yang sedang sakit-sakitan.

BACA JUGA: Relawan Akui Spanduk Mbak Ita Disebar Lewat Rekanan Proyek, Demi Naikkan Popularitas Eks Walikota Semarang

“Saya sakit hipertensi, kolesterol, diabetes, harus injeksi empat kali sehari. Saya menderita sarap kejepit kronis, gangguan prostat juga kambuh,” kata dia dengan nada lirih.

Rachmat tak kuasa menahan sedih ketika menjelaskan kondisi hidupnya saat ini. Selain sakit secara fisik, dia juga menderita secara psikis.

“Saya menderita secara psikis akibat permasalahan hukum yang terjadi,” ucap Rachmat sembari menyeka air mata di layar monitor ruang sidang.

Penderitaan psikis ia alami akibat terseret kasus korupsi yang melibatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Rachmat tidak mengira perkenalannya dengan Alwin menyebabkan tersandung hukum.

“Saya sebagai pengusaha tidak punya pemahaman khusus tentang hukum. Ternyata hubungan saya dengan Alwin menimbulkan masalah kuhum,” tutur Rachmat.

Rachmat di dakwa menyuap Mbak Ita dan Alwin Basri senilai Rp1,75 miliar sebagai uang terima kasih. Karena telah mendapat pekerjaan pengadaan meja kursi sekolah di Kota Semarang senilai Rp20 miliar.

Oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Rachmat dituntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Rachmat berharap proses persidangan segera rampung, sehingga bisa berkumpul lagi dengan keluarga dan menjalani kehidupan normal seperti biasanya.

“Harapan saya bisa berkumpul dengan istri, anak, dan cucu-cucu, dan bisa melanjutkan usaha lagi,” ujarnya.

Rachmat berjanji berbenah menjadi pribadi yang lebih baik. Ia juga berencana mengisi masa-masa tuanya untuk melakukan kegiatan yang bermanfaat bagi banyak orang.